UNDANG-UNDANG ITE
Pada tanggal 25 Maret 2008 adalah
hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, utamanya mereka yang sehari-harinya
berkecimpung di bidang Teknologi Informasi. Hal ini dikarenakan pada tanggal
tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Undang-Undang
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengesahan Undang-undang yang
selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik ( disingkat UU ITE), didasarkan pada fakta bahwa teknologi
informasi telah mengubah perilaku dan
pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah
pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless)
dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang
secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Untuk
mengatasi hal ini tidak lagi dapat dilakukan pendekatan melalui sistem hukum
konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu
negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun,
kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun orang lain yang tidak
pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit
melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu masalah pembuktian merupakan
faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum
terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data
dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan
dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan
disahkannya UU ITE, Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara lain seperti
Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan
negara-negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi ke dalam instrumen hukum positif
(existing law) nasionalnya.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK
I.
UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim
hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika.
Hukum siber atau cyber law, secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang
merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan
hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi
informasi (law of information technology),
hukum dunia maya (virtual world law),
dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang
dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup
lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang
seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi,
komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem
elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup
perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan
telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau
program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang
dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan
untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan
teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik,
yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan
atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan
manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke
dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan
pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang
lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem
antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat
lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam
pemanfaatannya mencakup fungsi input,
process, output, storage, dan
communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum
sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika
menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus
pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber
tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu
negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi
baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan
transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di
Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting,
mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum
acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan
untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam
waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa
demikian kompleks dan rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi
pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan
melalui sistem elektronik (electronic
commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi,
media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung,
seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi,
media, dan komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem
elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber
space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau
perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak
dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika
cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari
pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian, subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce
antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan
dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan
dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang
secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga
keamanan di cyber space, yaitu
pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk
mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik,
pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan
pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya.